sosialekonomi:perhutanan_sosial

Differences

This shows you the differences between two versions of the page.

Link to this comparison view

Both sides previous revision Previous revision
sosialekonomi:perhutanan_sosial [2023/01/17 20:16] – external edit 127.0.0.1sosialekonomi:perhutanan_sosial [2023/02/04 10:39] (current) Yusi Septriandi
Line 1: Line 1:
-{{tag>rintisan}} 
- 
 ====== Perhutanan Sosial ====== ====== Perhutanan Sosial ======
  
-Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat Setempat atau Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk [[:sosialekonomi:hutan_desa|Hutan Desa]], Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat dan kemitraan kehutanan.+Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat Setempat atau Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk [[.:hutan_desa|Hutan Desa]], Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat dan kemitraan kehutanan.
  
 Perhutanan sosial merupakan program yang saat ini menjadi salah satu fokus utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia untuk menyejahterakan masyarakat sekitar hutan. Perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam Kawasan Hutan Negara atau hutan hak/[[:penghidupan:hutan_adat|hutan adat]] yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan, dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan. Perhutanan sosial merupakan program yang saat ini menjadi salah satu fokus utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia untuk menyejahterakan masyarakat sekitar hutan. Perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam Kawasan Hutan Negara atau hutan hak/[[:penghidupan:hutan_adat|hutan adat]] yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan, dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan.
Line 17: Line 15:
   - Perhutanan Sosial: Pengertian, Skema, PIAPS, dan Implementas   - Perhutanan Sosial: Pengertian, Skema, PIAPS, dan Implementas
   - [[http://pkps.menlhk.go.id/regulasi/read/42|PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL ]]   - [[http://pkps.menlhk.go.id/regulasi/read/42|PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL ]]
 +
 +{{tag>rintisan}}
  
  
  • sosialekonomi/perhutanan_sosial.1673986602.txt.gz
  • Last modified: 2023/01/17 20:16
  • by 127.0.0.1