Perhutanan Sosial
Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat Setempat atau Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat dan kemitraan kehutanan.
Perhutanan sosial merupakan program yang saat ini menjadi salah satu fokus utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia untuk menyejahterakan masyarakat sekitar hutan. Perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam Kawasan Hutan Negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan, dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan.
Peraturan mengenai program perhutanan sosial ini dibahas dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2016. Selain itu, terdapat juga peraturan lainnya seperti: a) Permenhut Nomor 89 Tahun 2014 tentang Hutan Desa; b) Permenhut Nomor 88 Tahun 2014 Tentang Hutan Kemasyarakatan; c) Peraturan Dirjen PSKL KLHK Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pedoman Verifikasi Permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK - HTR); d) Putusan MK Nomor 35 Tahun 2012 Tentang pengelolaan hutan adat yang dikembalikan kepada masyarakat hutan adat dan hutan adat bukan merupakan hutan negara, melainkan tanah adat yang harus dilestarikan; dan e) Permen LHK Nomor 39 Tahun 2017 Tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani.
Implementasi program ini dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia. Sebenarnya program ini mulai dicanangkan pada tahun 1999. Namun dalam pelaksanaannya banyak hambatan. Pada tahun 2007 baru program ini mulai dilaksanakan kembali, namun setelah 7 tahun sampai tahun 2015 kembali menemukan hambatan. Pada periode tahun 2007 sampai dengan 2014 hanya seluas 449.104,23 hektar lahan yang berhasil melaksanakan skema Perhutanan Sosial. Berdasarkan kondisi tersebut, KLHK melakukan percepatan dan hasilnya sampai tahun 2019 lahan yang sudah malaksanakan skema ini seluas 604.373,26 hektar dan 239.341 KK yang mendapatkan izin dalam skema pengelolaan hutan berbasis perhutanan sosial.
Referensi
- Perhutanan Sosial: Pengertian, Skema, PIAPS, dan Implementas