Sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dengan Nomor SK.129/MENLHK/SETJEN/PKL.0/2/2017 tentang Penetapan Peta Kesatuan Hidrologis Gambutplugin-autotooltip__default plugin-autotooltip_bigKesatuan Hidrologis Gambut
Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) merupakan sebuah ekosistem gambut yang berada di antara dua sungai dan/atau di antara sungai dan laut dan/atau pada genangan ataupun kawasan rawa. Kawasan KHG memiliki fitur kubah gambut. Artinya, karena letak datarannya lebih tinggi dibandingkan daerah sekitarnya, maka secara alamiah dapat menampung dan menyimpan air lebih banyak dan memasok air ke daerah sekelilingnya. Klasifikasi KHG dipecah menjadi dua, yakni Nasional. Provinsi Sumatera Selatanplugin-autotooltip__default plugin-autotooltip_bigSumatera Selatan
Sumatera Selatan atau sering disebut sebagai Bumi Sriwijaya, memiliki Ibu Kota Provinsi Palembang yang juga dijuluki sebagai Venice of The East (Venesia dari timur) oleh bangsa Eropa merupakan salah satu kota tertua di Indonesia yang sudah ada sejak 1.335 tahun yang lalu. Dalam perjalanannya, Provinsi Sumatera Selatan saat ini tengah gencar melakukan pembangunan infrastruktur, terutama melalui perencanaan Kawasan Ekonomi Khusus Pelabuhan Tanjung Api-Api di memiliki 36 KHG dengan luasan ekosistem gambutplugin-autotooltip__default plugin-autotooltip_bigEkosistem Gambut
Ekosistem Gambut di Indonesia
Lahan gambut di Indonesia adalah tempat penyimpanan biodiversitas unik yang penting, mencegah intrusi air laut asin ke daerah pedalaman, dan memberikan efek pendinginan di sekitar area tersebut karena menyimpan air yang tinggi (Parish et al., 2012). Sebagian besar 2.101.761 ha (21%) dengan rincian fungsi budidaya 895.691 ha (42,83%) dan fungsi lindung 1.195.749 ha (57,18%).
Berdasarkan luasannya, KHG Sungai Saleh - Sungai Sugihan memiliki area seluas 189,425 ha dengan dua pembagian yaitu fungsi budidaya degan luas 23,307 ha (12,30%) dan fungsi lindung 166,118 ha (87%).