Kebijakan dan Program Pemerintah dalam Pengelolaan Gambut

Tanah gambut adalah jenis tanah yang terbentuk dari proses akumulasi dan dekomposisi material organik yang terjadi di daerah rawa-rawa, lahan basah, atau daerah yang memiliki tingkat drainase yang rendah. Tanah gambut terdiri dari lapisan-lapisan tebal material organik mati, terutama serasah dan lumut, yang tidak sepenuhnya terurai karena kondisi lingkungan yang kurang aerobik. Sebagai negara dengan sejumlah luas lahan gambut yang signifikan, Indonesia memiliki berbagai aturan dan regulasi terkait pengelolaan dan perlindungan tanah gambut. Indonesia memiliki beberapa aturan tentang gambut diantaranya Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 57 Tahun 2016 tentang Penetapan Kawasan Lindung, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. SK.56/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Pedoman Penetapan dan Pengelolaan Kawasan Hutan Gambut. Data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia pada tahun 2011, estimasi luas lahan gambut di Indonesia adalah sekitar 20,6 juta hektar. lahan gambut di Indonesia menghadapi beberapa tantangan diantaranya : Deforestasi, kebakaran hutan dan lahan gambut, penurunan muka tanah (subsiden), dan perubahan iklim. kerusakan lahan gambut dapat diatasi dengan kebijakan dan program pemerintah dengan terus mengupayakan pemanfaatan lahan gambut. Fig. 1: Gambut


Daftar Pustaka

Pemerintah Republik Indonesia No. 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. SK.56/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Pedoman Penetapan dan Pengelolaan Kawasan Hutan Gambut.