Table of Contents

Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK)

Izin pemungutan hasil hutan bukan kayu (IPHHBK) merupakan izin untuk mengambil hasil hutan selain kayu pada hutan lindung dan/atau hutan produksi antara lain rotan, madu, buah-buahan, getah-getahan, tanaman obat, dalam jangka waktu dan volume tertentu. IPHHBK diberikan kepada perorangan dan koperasi.

IPHHBK-HL

Pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan lindung dapat meliputi: rotan, madu, getah, buah, jamur, dan sarang burung walet. Pemungutan dilakukan dengan ketentuan bahwa: (1) hasil hutan bukan kayu yang dipungut telah tersedia secara alami, (2) tidak merusak lingkungan, (3) tidak mengurangi, mengubah, atau menghilangkan fungsi utama hutan lindung, (4) pemungutan hanya boleh dilakukan oleh masyarakat sekitar hutan, (5) pemungutan tidak melebihi kemampuan produktivitas lestarinya, dan (6) tidak melakukan pemungutan pada jenis yang dilindungi oleh undang-undang.

Jangka waktu IPHHBK diberikan paling lama 1 tahun berdasarkan evaluasi oleh pemberi izin setiap 6 bulan, kecuali untuk jenis usaha pemungutan sarang burung walet diberikan paling lama 5 tahun berdasarkan evaluasi oleh pemberi izin setiap 1 tahun.

IPHHBK-HA

Pemungutan hasil hutan bukan kayu dalam hutan alam pada hutan produksi ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat dan dapat diperdagangkan. Pemungutan yang dilakukan dapat berupa pemungutan rotan, madu, getah, buah atau biji, daun, gaharu, kulit kayu, tanaman obat, dan umbi-umbian, dengan ketentuan paling banyak 20 ton untuk setiap kepala keluarga. Pemungutan juga dapat dilakukan pada tumbuhan dan satwa liar yang harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Jangka waktu IPHHBK-HA diberikan paling lama 1 tahun. Izin ini dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi setiap 6 bulan oleh pemberi izin.

IPHHBK-HT

Pemungutan hasil hutan bukan kayu dalam hutan tanaman pada hutan produksi ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dapat diperdagangkan. Pemungutan juga dapat dilakukan pada hutan tanaman hasil rehabilitasi. Sama seperti IPHHBK-HA, pemungutan yang dilakukan dapat dilakukan pada rotan, madu, getah, buah atau biji, daun, gaharu, kulit kayu, tanaman obat, dan umbi-umbian, dengan ketentuan paling banyak 20 ton untuk setiap kepala keluarga. Pemungutan yang dilakukan pada tumbuhan dan satwa liar harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Jangka waktu IPHHBK-HT diberikan paling lama 2 tahun. Izin ini dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi yang dilakukan setiap 6 bulan oleh pemberi izin.


Referensi

PP No. 6 tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan