Table of Contents

Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK)

Izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (IUPHHBK) merupakan izin usaha yang diberikan oleh pihak berwenang untuk memanfaatkan hasil hutan biotik maupun abiotik selain kayu. Kegiatan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dapat dilakukan dengan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pemasaran. IUPHHBK dapat diberikan kepada peorangan, koperasi, BUMS Indonesia, BUMN, atau BUMD.

Baik pada hutan produksi dalam hutan alam dan hutan tanaman, IUPHHBK dapat dilakukan pemanfaatan hasil hutan sebagai berikut: rotan, sagu, nipah, bambu, kulit kayu, getah, daun, buah atau biji, dan gaharu.

IUPHHBK-HA dan IUPHHBK-HT

Jangka waktu yang diberikan pada IUPHHBK-HA dan IUPHHBK-HT pada hutan produksi yaitu selama 10 tahun. Izin ini dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi yang dilakukan setiap 1 tahun oleh pemberi izin.


Referensi

PP No. 6 tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan