Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Lempuing - Mesuji

UPTD KPH Wilayah V Lempuing – Mesuji dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Nomor 41 Tahun 2017, mengelola Kawasan Hutan seluas kurang lebih 137.493 hektar dan membawahi 2 (dua) unit KPHP, yaitu KPHP Unit XXI Lempuing dan KPHP Unit XXII Mesuji Ilir. UPTD KPH Lempuing-Mesuji terdiri dari kelompok Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Pedamaran, Hutan Produksi Tetap (HP) Terusan Sialang, Way Hitam Mesuji, Mesuji III, Mesuji IV dan Hutan Lindung (HL) Sungai Lumpur Mesuji. Terdapat Lahan Gambutplugin-autotooltip__default plugin-autotooltip_bigLahan Gambut

Lahan gambut merupakan bagian dari lanskap ekosistem gambut, salah satu ekosistem khas lahan basah yang dimiliki Indonesia. Gambut berasal dari tanah yang terdapat akumulasi sisa-sisa makhluk hidup yang melapuk, mengandung bahan organik >12% dengan ketebalan lebih dari 50 cm
seluas 10.034,50 Ha pada Kawasan HPT Pedamaran, sebagaimana ditetapkan oleh Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor SK. 454/ MenLHK/ Setjen/ Pla.2/ 6/ 2016.