Table of Contents

Hutan Adat

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2020 tentang hutan adat dan hutan hak menjelaskan bahwa hutan adat merupakan hutan yang berada didalam wilayah masyarakat hukum adat. Hutan adat dikelola secara turun temurun oleh masyarakat hukum adat yang bermukim di sekitar hutan tersebut. Pengukuhan masyarakat hutan adat sendiri dapat melalui Peraturan Daerah dengan kriteria dalam bentuk paguyuban, batas wilayah hukum adat yang jelas, ada pranata dan perangkat hukum, khususnya sanksi adat yang masih ditaati, masih ada kegiatan pemungutan hasil hutan bukan kayu (HHBK) di wilayah hutan sekitar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Hak pengelolaan dan pemanfaatan hutan adat oleh masyarakat akan tetap ada sepanjang pada wilayah tersebut masih terdapat masyarakat yang bersangkutan dan diakui keberadaannya.

Hingga bulan April 2019, pemerintah Indonesia melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menetapkan keputusan tentang peta hutan adat dan wilayah indikatif hutan adat tahap pertama. Pada surat tersebut, dinyatakan bahwa peta hutan adat dan wilayah indikatif di Indonesia seluas 472.981 Ha. Luasan hutan tersebut terdiri dari hutan adat seluas 453.831 Ha serta Surat Keputusan (SK) hutan adat seluas 19.150 Ha.

Pengelolaan Hutan Adat

Hutan adat merupakan bagian dari skema perhutanan sosial. Kegiatan di dalam hutan adat sendiri difungsikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kelestarian hutan, serta dinamika sosial budaya. Pengelolaan hutan adat ditujukan untuk menjaga keutuhan wilayah hutan adat, menjaga kelestarian, dan memanfaatkan hasil hutan untuk keberlangsungan hidup masyarakat hukum adat. Prinsip pengelolaan hutan adat adalah tidak menghilangkan fungsi hutan. Oleh karena itu, pemanfaatan hutan adat hanya terbatas pada pemanfaatan HHBK. Pemanfaatan yang dilakukan oleh masyarakat hukum adat pada umumnya berupa bahan pangan dan obat-obatan, ranting-ranting pohon untuk kayu bakar, dan pakan ternak.

Pengembangan pemanfaatan hutan adat pada sektor pangan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat setempat. Pada Hutan Adat Tigo Luhah Kemantan, terdapat kelompok tani yang mengelola dan memanfaatkan hasil hutan. Komoditi yang diperoleh dari Hutan Adat Tigo Luhah Kemantan antara lain: kayu manis, nangka, kopi, sukun, jambu, rambutan, pinang, pinus, lengkeng, kemiri, dan lain-lain. Selain itu, terdapat manfaat yang tidak dapat dirasakan oleh masyarakat secara langsung berupa hutan adat sebagai pengatur tata air, pencegah terjadinya bencana alam, pelestarian plasma nuftah, serta manfaat pendidikan dan penelitian2 .


Referensi

  1. Novianti, L. E., Hamzah, H., & Hariyadi, B. (2022). Kearifan Lokal Pengelolaan Hutan Adat oleh Masyarakat Adat Tigo Luhah Kemantan Kabupaten Kerinci. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 22 (1), 261-265.