Hutan Desa

Hutan desa merupakan salah satu dari lima skema perhutanan sosial. Hutan desa merupakan hutan negara yang dikelola oleh lembaga desa untuk mensejahterakan desa. Kawasan hutan yang dapat diterapkan sebagai hutan desa yaitu hutan lindung dan hutan produksi yang belum dibebani hak pengelolaan atau izin pemanfaatan dan berlokasi di desa yang bersangkutan.1

Untuk mengelola hutan desa, kepala desa membentuk suatu lembaga desa yang bertugas mengelola hutan desa. Lembaga desa dapat mengajukan permohonan untuk dapat melakukan pengelolaan hutan pada gubernur melalui bupati/walikota. Namun, hak tersebut bukan merupakan hak kepemilikan hutan. Jika permohonan tersebut disetujui, hak pengelolaan hutan desa dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 35 tahun. Jika di kawasan hutan desa terdapat hasil hutan berupa kayu, maka lembaga desa harus mengajukan permohonan pada Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK). Dengan adanya izin - izin tersebut, masyarakat di dalam dan sekitaran hutan dapat meningkatkan kesejahteraan hidupnya. Dalam hutan desa tersebut, masyarakat dapat melakukan berbagai usaha, seperti budidaya tanaman obat, tanaman hias, jamur, ataupun penangkaran satwa liar.1

Salah satu hutan desa yang sudah berjalan adalah program Hutan Desa Nanga Lauk yang berada di Kabupaten Kapuas Hulu, terdiri atas hutan desa dan hutan produksi terbatas. Hutan desa mencakup total 1. 430 hektar termasuk hutan rawa gambutplugin-autotooltip__default plugin-autotooltip_bigGambut

<[lahan gambut]Ekosistem Gambut Primer di Laboratorium Alam CIMPTROP, Kalimantan Tengah>

Gambut merupakan material organik yang terbentuk secara alami berasal dari sisa-sisa tumbuhan yang terdekomposisi tidak sempurna dengan ketebalan 50 (lima puluh) centimeter atau lebih dan terakumulasi pada areal rawa. Secara harfiah Gambut berasal dari bahasa Banjar untuk menyebut tanah non-mineral yang berasal dari akumulasi bahan organik yang tidak terdekomposisi sempurna pada daerah depresi. Bany…
, tanah rawa, dan danau. Sementara itu, hutan produksi terbatas mencakup hutan rawa gambutplugin-autotooltip__default plugin-autotooltip_bigGambut

<[lahan gambut]Ekosistem Gambut Primer di Laboratorium Alam CIMPTROP, Kalimantan Tengah>

Gambut merupakan material organik yang terbentuk secara alami berasal dari sisa-sisa tumbuhan yang terdekomposisi tidak sempurna dengan ketebalan 50 (lima puluh) centimeter atau lebih dan terakumulasi pada areal rawa. Secara harfiah Gambut berasal dari bahasa Banjar untuk menyebut tanah non-mineral yang berasal dari akumulasi bahan organik yang tidak terdekomposisi sempurna pada daerah depresi. Bany…
seluas 9. 169 hektar dan kawasan hutan yang berdekatan dengan aliran sungai dan danau. Hutan desa dan hutan produksi terbatas di Sungai Nanga Lauk mendukung kehidupan sekitar 700 penduduk di 197 rumah tangga.2


Referensi:

1. https://fsc.fkt.ugm.ac.id/perhutanan-sosial-untuk-kesejahteraan-masyarakat-desa-hutan/#:~:text=Hutan%20Desa%20merupakan%20hutan%20negara,masyarakat%20untuk%20tujuan%20memberdayakan%20masyarakat.

2. https://www.idntimes.com/news/indonesia/editor-idn-creative/hutan-desa-nanga-lauk-jadi-sumber-kehidupan-csc