Pengemin merupakan peserta yang memenangkan lelang lebak lebung. Seorang peserta disebut pengemin apabila dia memberi penawaran tertinggi pada sebuah objek lelang dan dapat membayar secara kontan pada saat itu juga. Apabila penawar tidak dapat membayar kontan, maka orang tersebut akan dikenakan denda sebesar 10% dari penawaran atau dipidana selama 3 bulan penjara, serta tidak dapat mengikuti lelang pada objek tersebut1 .
Pengemin memeroleh hak atas usaha penangkapan ikan pada objek lelang yang dimenangkan selama satu tahun penuh, terhitung dari tanggal 1 Januari hingga 31 Desember pada tahun tersebut. Pengemin dapat mengambil sumberdaya akuatik dari lebak, sungai, dan turunannya. Selain itu, pengemin juga dapat memanfaatkan hasil tanaman tahunan selama itu masih berada dalam kawasan objek lelang. Setiap orang dilarang menangkap, memancing, mengambil ikan, udang, dan sejenisnya dari lebak lebung tanpa izin dari pengemin.
Seorang pengemin harus memiliki modal cukup besar untuk bisa memenangkan objek lelang yang ingin dikelolanya. Seringkali seorang pengemin mendapat dukungan modal dari beberapa orang rekannya yang terhimpun dalam satu kelompok masyarakat penangkap ikan. Objek yang dimenangkannya pun kemudian dikelola secara bersama-sama oleh kelompok tersebut. Setiap pengemin hanya diperbolehkan memenangkan dan mengelola maksimal sampai dengan tiga objek lelang saja. Pengemin yang umumnya adalah pengusaha bidang perikanan atau pemilik modal, biasanya akan berusaha untuk mendapatkan kembali objek lelang yang dikelolanya itu pada saat lelang tahun berikutnya apalagi bila ternyata hasil ikannya sangat menguntungkan. Bila sudah demikian maka bagi pengemin kadang kala memenangkan sebuah objek lelang menjadi sebuah keharusan dan sering dikaitkan dengan prestige. Ia akan berjuang melawan penantangnya pada saat pelaksanaan lelang walaupun kadang kala harga lelang yang dimenangkannya melejit tinggi dari harga standar yang ditawarkan dan tidak masuk di akal.