Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Lempuing - Mesuji

UPTD KPH Wilayah V Lempuing – Mesuji dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Nomor 41 Tahun 2017, mengelola Kawasan Hutan seluas kurang lebih 137.493 hektar dan membawahi 2 (dua) unit KPHP, yaitu KPHP Unit XXI Lempuing dan KPHP Unit XXII Mesuji Ilir. UPTD KPH Lempuing-Mesuji terdiri dari kelompok Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Pedamaran, Hutan Produksi Tetap (HP) Terusan Sialang, Way Hitam Mesuji, Mesuji III, Mesuji IV dan Hutan Lindung (HL) Sungai Lumpur Mesuji. Terdapat Lahan Gambut seluas 10.034,50 Ha pada Kawasan HPT Pedamaran, sebagaimana ditetapkan oleh Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor SK. 454/ MenLHK/ Setjen/ Pla.2/ 6/ 2016.

  • kebijakan_program/kph_lempuing_mesuji.txt
  • Last modified: 2023/01/17 20:16
  • by 127.0.0.1