This is an old revision of the document!
Ekosistem Lahan Gambut dan Status Perlindungannya
Ekosistem gambut sangat berperan dalam kehidupan bumi dan memiliki beberapa fungsi penting seperti ekologis, ekonomi dan sebagainya. Keanekanragaman hayati (flora dan fauna) ekosistem gambut cukup tinggi. Beberapa jenis flora dan fauna seperti ramin dan jantung rawa, serta fauna seperti buaya, orang utan dan ikan ditemukan di ekosistem gambut. Status perlindungan terhadap flora dan fauna diatur dalam perangkat hukum nasional (Undang-Undang dan Peraturan Pelaksanaan). Perangkat hukum internasional yang bersifat hard law seperti Convention on International on Trade in Endangered Species for Wildlife Flora dan Fauna (CITES) tahun 1973 mengatur flora dan fauna yang diperdagangkan. Perangkat non hukum seperti International Union Conservation for Nature (IUCN) Red Data List mengatur status flora dan fauna. Sementara itu kebijakan nasional Indonesia terhadap ekosistem lahan gambut mulai menjadi perhatian dengan terbentuknya Badan Restorasi Gambut (BRG). Dengan adanya BRG yang kedudukannya berada di bawah Presiden, diharapkan terjadi perubahan penting dalam memahami dan menangani ekosistem lahan gambut termasuk flora dan faunanya. Tidak saja di tingkat nasional, tetapi juga di daerah yang terdapat ekosistem ini, diharapkan dapat mengambil kebijakan daerah untuk meningkatkan luasan ekosistem lahan gambut sebagai habitat berbagai flora dan fauna. Walaupun saat ini, masih sangat sedikit aturan di daerah yang khusus mengatur mengenai ekosistem lahan gambut, terutama perlindungan flora dan fauna di ekosistem lahan gambut.