Both sides previous revision Previous revision Next revision | Previous revision |
ekosistem:hutan_konservasi [2022/10/14 06:16] – ↷ Page moved from hutan_konservasi to ekosistem:hutan_konservasi Yusi Septriandi | ekosistem:hutan_konservasi [2024/06/04 09:49] (current) – Weni Julaika |
---|
| {{tag>rintisan}} |
| |
====== Hutan Konservasi ====== | ====== Hutan Konservasi ====== |
| |
Kawasan SM Padang Sugihan dan sekitarnya pada Pelita III Pro v insi Sumatera Selatan ditetapkan sebagai Wilayah Pembangunan Areal Transmigrasi dengan pola pertanian persawahan pasang surut. Sebelumnya kawasan tersebut merupakan kawas a n hutan produksi yang dapat dikonversi dan pada saat itu sampai dengan tahun 19 83 dikelola oleh HPH PT Wijaya Murni dan HPH PT Daya Penca. Di dalam kawasan ini hidup beraneka jenis satwa diantaranya mamalia besar yang populasinya cukup besar yaitu satwa Gajah Sumatera. Diubahnya status kawasan hutan dan dibangunnya areal transmigrasi pada wilayah Air Sugihan III, mengakibatkan habitat gajah yang terdapat di areal tersebut berkurang. Pembuatan kanal/saluran primer dan sekunder yaitu jalur 21, SP3, SP4, SP5, SP6 dan SP7 mengakibatkan gajah-gajah yang ada di dalam wilayah areal transmigrasi terisolir. Terisolirnya gajah-gajah tersebut menimbulkan gangguan yang cukup besar terhadap areal pertanian yang sedang dikembangkan di Air Sugihan III, sehingga diperlukan alternatif pemindahan gajah yang terisolir ke habitat yang baru. Pada akhirnya setelah kegiatan penggiringan gajah ke dalam kawasan Padang Sugihan selesai, Pemerintah melalui Menteri Kehutanan men unjuk d aerah Padang Sugihan sebagai Kawasan Suaka Margasatwa berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 004/Kpts-II/1983 tanggal 19 April 1983 seluas 75.000 Hektar (ha), selanjutnya melalui SK Menteri Kehutanan Nomor No.410/Kpts-II/1986 tanggal 29 Desember 1986 dengan luasan 71.807 ha. Kemudian p ada tahun 2001 SM Padang Sugihan ditunjuk kembali dengan SK Menteri Kehutanan No.76/Kpts-II/2001 tanggal 15 Maret 2001 seluas 86.932 ha. Selanjutnya melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.2858/Menhut-VII/KUH/2014 Tanggal 16 April 2014 ditetapkan sebagai Suaka Margasatwa seluas 88.148,047 ha. Sebagian besar dari kawasan SM Padang Sugihan merupakan lahan rawa dengan bentuk wilayah secara global berupa dataran hingga cekungan dengan lereng yang landai (0-3%). Dataran tersebut dapat berupa dataran banjir maupun lembah antar daerah lipatan. Sebagian kawasan SM Padang Sugihan adalah lahan gambut seluas 47.199,18 Ha bervariasi dari gambut dangkal sampai dengan dalam | Hutan konservasi merupakan [[.:kawasan_hutan|kawasan hutan]] yang memiliki fungsi untuk menjaga dan melestarikan keanekaragaman tumbuhan, satwa, serta ekosistem<sup>1</sup> didalamnya. Hutan konservasi juga memilik fungsi lain yaitu menjalankan fungsi lindung. Karakteristik hutan konservasi yaitu tingginya keanekaragaman hayati yang ada didalamnya. Tingginya keanekaragaman hayati dalam hutan konservasi dapat menunjukkan kemampuan hutan tersebut dalam menjaga keseimbangan ekosistem<sup>2</sup> . |
| ===== Jenis Hutan Konservasi ===== |
| |
| UU No. 41/1999 tentang Kehutanan mengklasifikasikan kawasan hutan konservasi menjadi tiga macam antara lain: |
| |
| - Kawasan Hutan Suaka Alam (KSA) : Memiliki fungsi pokok sebagai kawasan perlindungan dan pelestarian keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. KSA meliputi suaka margasatwa dan cagar alam. Saat ini, Indonesia memiliki suaka margasatwa sebanyak 75 dan cagar alam sebanyak 227. |
| - Kawasan Hutan Pelestarian Alam (KPA) : Memiliki karakteristik berupa pemanfaatan sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya secara lestari. Kawasan pelestarian alam meliputi Taman Nasional, Taman Wisata Alam, dan Taman Hutan Raya. Saat ini, Indonesia memiliki Taman Nasional sebanyak 50, Taman Hutan Raya sebanyak 23, dan Taman Wisata Alam sebanyak 115. |
| - Taman Buru : Kawasan hutan negara yang ditetapkan sebagai kawasan wisata perburuan untuk mengakomodasi kegiatan masyarakat yang memiliki hobi berburu. Saat ini terdapat 12 taman buru yang ditetapkan berdasarkan SK. 76/IV-KKBHL/2015. Salah satu contoh taman buru adalah Taman Buru Gunung Masigit Kareumbi di Jawa Barat. |
| |
| ===== Luas Hutan Konservasi ===== |
| |
| Pada tahun 2020, luas hutan konservasi yang masih memiliki tutupan hutan sebesar 21,9 juta hektare, sedangkan kawasan [[:konservasi|]] tanpa tutupan hutan seluas 4,5 juta hektare. Pada tahun 2015, luas hutan konservasi dengan tutupan hutan sekitar 27 hektare, kemudian ditahun 2020 mengalami penurunan luas hutan, hal ini disebabkan karena adanya deforestasi hutan konservasi berupa alih guna lahan. |
| |
| ===== Pemanfaatan Sumberdaya Hutan Konservasi ===== |
| |
| Tingginya tingkat deforestasi hutan konservasi dapat mengancam keseimbangan ekosistem. Jika dilihat dalam skala yang lebih besar, hal ini dapat mengakibatkan hilangnya fungsi lindung dan dapat meningkatkan emisi karbon di udara yang berdampak pada [[:peran_generasi_muda_dalam_mitigasi_adaptasi_perubahan_iklim|perubahan iklim]]. |
| |
| Pemanfataan sumberdaya hutan konservasi ditujukan untuk memperoleh keuntungan secara ekonomis tanpa mengesampingkan aspek ekologis. Prinsip pemanfaatan hutan konservasi berupa pemanfaatan yang bertanggung jawab terhadap kelestarian alam. Sumberdaya hutan yang dapat diperoleh dari hutan konservasi berupa [[:sosialekonomi:hasil_hutan_bukan_kayu|hasil hutan bukan kayu]] (HHBK) karena pemanfaatan HHBK tidak menimbulkan kerusakan dan dapat menjaga kelestarian alam. |
| |
| ---- |
| |
| ===== Referensi ===== |
| |
| - Undang-Undang No. 41 tahun 1999 |
| - [[https://lindungihutan.com/blog/hutan-konservasi-pengertian-jenis-fungsi/|Hutan Konservasi: Pengertian, Jenis, dan Fungsinya Lengkap]] |
| - [[https://www.forestdigest.com/detail/1905/luas-hutan-indonesia|Berapa Luas Hutan Indonesia yang Benar?]] |
| - [[https://lokadata.beritagar.id/chart/preview/luas-hutan-di-indonesia-1482633530|Publikasi Statistik Kementrian LHK 2015]] |
| |
| |