kebijakan:balai_konservasi_sumber_daya_alam

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA)

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (disingkat Balai KSDA atau BKSDA) adalah unit pelaksana teknis setingkat eselon III (atau eselon II untuk balai besar) di bawah Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Instansi ini di antaranya bertugas untuk mengelola kawasan-kawasan konservasi, khususnya hutan-hutan suaka alam (suaka margasatwa, cagar alam) dan taman wisata alam. Selain itu Balai KSDA juga bertanggung jawab mengawasi dan memantau peredaran tumbuhan dan satwa yang dilindungi di wilayahnya; termasuk pula memantau upaya-upaya penangkaran dan pemeliharaan tumbuhan dan satwa dilindungi oleh perorangan, perusahaan, dan lembaga-lembaga konservasi terkait.

Dalam melaksanakan tugasnya, organisasi ini menyelenggarakan fungsi berikut:

  1. Inventarisasi potensi, penataan kawasan dan penyusunan rencana pengelolaan cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam dan taman buru
  2. Pelaksanaan perlindungan dan pengamanan kawasan, pemeliharaan batas cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru
  3. Pengendalian dampak kerusakan sumber daya alam hayati; d. pengendalian kebakaran hutan di cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam dan taman buru
  4. Pengawetan spesies tumbuhan dan satwa liar beserta habitatnya serta sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional di cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru
  5. Pengelolaan keamanan hayati, surveilans dan pengendalian penyakit infeksi bersumber dari satwa liar, dan pengendalian jenis invasif di cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru
  6. Pemanfaatan berkelanjutan jasa lingkungan di cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam dan taman buru
  7. Evaluasi pengelolaan dan kesesuaian fungsi cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru
  8. Pemulihan ekosistem dan penutupan kawasan
  9. Penyiapan pembentukan dan operasionalisasi kesatuan pengelolaan hutan konservasi
  10. Penyediaan data dan informasi konservasi sumber daya alam dan ekosistem
  11. Penyelenggaraan kerja sama bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem
  12. Pengawasan dan pengendalian peredaran spesies dan genetik tumbuhan dan satwa liar
  13. Koordinasi teknis penetapan dan pengelolaan koridor hidupan liar dan kawasan ekosistem esensial atau kawasan dengan nilai konservasi tinggi
  14. Koordinasi teknis pengelolaan taman hutan raya
  15. Pelaksanaan bina cinta alam dan penyuluhan konservasi sumber daya alam dan ekosistem
  16. Penyelenggaraan kemitraan konservasi di dalam cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru
  17. Pemberdayaan masyarakat di cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru
  18. Pengelolaan kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru
  19. Pelaksanaan penyusunan rencana, program, anggaran dan pelaporan, urusan administrasi kepegawaian, keuangan, pengelolaan barang milik negara, kerja sama, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat, advokasi hukum, pelayanan perizinan, dan pengelolaan data dan informasi.
  • kebijakan/balai_konservasi_sumber_daya_alam.txt
  • Last modified: 2025/02/13 00:55
  • by Elvira Belinda Adisma