Differences
This shows you the differences between two versions of the page.
Both sides previous revision Previous revision Next revision | Previous revision | ||
kebijakan:kebijakan_jual_beli_karbon [2023/02/12 03:50] – Rabbirl Yarham Mahardika | kebijakan:kebijakan_jual_beli_karbon [2023/02/12 04:45] (current) – Nunung Muharamawati | ||
---|---|---|---|
Line 1: | Line 1: | ||
====== Kebijakan dan Mekanisme Jual Beli Karbon ====== | ====== Kebijakan dan Mekanisme Jual Beli Karbon ====== | ||
- | Jual beli karbon atau populer dengan kredit karbon merupakan sebuah mekanisme dalam meminimalkan emisi gas rumah kaca (GRK) yang pertama kali diperkenalkan dalam dokumen Protokol Kyoto, sementara pada Persetujuan Paris dilakukan validasi dalam pendekatan mekanisme kredit sebagai sarana mengurangi emisi< | + | Jual beli karbon atau populer dengan kredit karbon merupakan sebuah mekanisme dalam meminimalkan emisi gas rumah kaca (GRK) yang pertama kali diperkenalkan dalam dokumen Protokol Kyoto, sementara pada Persetujuan Paris dilakukan validasi dalam pendekatan mekanisme kredit sebagai sarana mengurangi emisi< |
===== Mekanisme Kredit Karbon Gambut di Indonesia ===== | ===== Mekanisme Kredit Karbon Gambut di Indonesia ===== | ||
Line 10: | Line 10: | ||
Mekanisme kredit karbon di Indonesia terutama dalam ide penetapan harga karbon masih sangat terbatas diimplementasikan serta kurangnya literatur yang berhubungan dengan kredit karbon untuk konservasi lahan gambut. Hal ini dapat menjadi penghalang untuk mitigasi dan pembangunan lahan gambut berkelanjutan di Indonesia. Indonesia berkomitmen untuk mengurangi GRK sebesar 26% secara mandiri dan/atau 41% dengan dukungan internasional (tambahan 12% bersyarat) untuk NDC-nya< | Mekanisme kredit karbon di Indonesia terutama dalam ide penetapan harga karbon masih sangat terbatas diimplementasikan serta kurangnya literatur yang berhubungan dengan kredit karbon untuk konservasi lahan gambut. Hal ini dapat menjadi penghalang untuk mitigasi dan pembangunan lahan gambut berkelanjutan di Indonesia. Indonesia berkomitmen untuk mengurangi GRK sebesar 26% secara mandiri dan/atau 41% dengan dukungan internasional (tambahan 12% bersyarat) untuk NDC-nya< | ||
telah dirancang dan diterapkan untuk mencapai tujuan ini, termasuk kebijakan penggunaan lahan dan kehutanan. | telah dirancang dan diterapkan untuk mencapai tujuan ini, termasuk kebijakan penggunaan lahan dan kehutanan. | ||
+ | ===== Manfaat Jual Beli Karbon Bagi Indonesia ===== | ||
+ | |||
+ | Indonesia memulai dalam penjualan emisi karbon pada tahun 2005, melalui proyek CDM (Clean Development Mechanism) atau Mekanisme Pembangunan Bersih. Proyek CDM merupakan suatu proyek penurunan emisi yang bertujuan mendapatkan sertifikasi penurunan emisi (certified emission reduction) atau CER. Data Kementerian Lingkungan Hukum dan Kehutanan tahun 2015 menyebutkan bahwa 37 dari total 215 proyek CDM berhasil menurunkan emisi sebesar 10.097,175 ton CO2 dan 329,483 ton CO2e dari perdagangan karbon bilateral dengan Jepang. Kerja sama tersebut menghasilkan investasi sebesar US$150 juta atau Rp2,1 triliun < | ||
+ | |||
+ | [[http:// | ||
===== Bibliografi ===== | ===== Bibliografi ===== | ||
Line 30: | Line 35: | ||
< | < | ||
+ | |||
+ | < | ||
| | ||