Both sides previous revision Previous revision Next revision | Previous revision |
kebijakan:unit_pengelolaan_hutan [2023/02/04 13:19] – Junaidi | kebijakan:unit_pengelolaan_hutan [2023/02/04 14:51] (current) – Yusi Septriandi |
---|
(KPH) adalah unit terkecil pengelolaan kawasan hutan di tingkat tapak. Tugas dan fungsi dari organisasi KPH ini meliputi | (KPH) adalah unit terkecil pengelolaan kawasan hutan di tingkat tapak. Tugas dan fungsi dari organisasi KPH ini meliputi |
| |
1. Menyelenggarakan pengelolaan hutan,meliputi: Tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan dalam hal pemantauan dan pengendalian terhadap pemegang ijin, penggunaan kawasan hutan dalam hal pemantauan dan pengendalian terhadap pemegang ijin, pemanfaatan hutan di wilayah tertentu, rehabilitasi hutan dan reklamasi, perlindungan hutan dan konservasi alam. | - Menyelenggarakan pengelolaan hutan,meliputi: Tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan dalam hal pemantauan dan pengendalian terhadap pemegang ijin, penggunaan kawasan hutan dalam hal pemantauan dan pengendalian terhadap pemegang ijin, pemanfaatan hutan di wilayah tertentu, rehabilitasi hutan dan reklamasi, perlindungan hutan dan konservasi alam. |
| - Menjabarkan kebijakan kehutanan Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota untuk diimplementasikan |
2. Menjabarkan kebijakan kehutanan Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota untuk diimplementasikan | - Melaksanakan kegiatan pengelolaan hutan di wilayahnya mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan serta pengendalian |
| - Melaksanakan pemantauan dan penilaian atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan hutan di wilayahnya. |
3. Melaksanakan kegiatan pengelolaan hutan di wilayahnya mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan serta pengendalian | |
| |
4. Melaksanakan pemantauan dan penilaian atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan hutan di wilayahnya. | |
| |
Semua hutan di wilayah Republik Indonesia termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesarbesarnya kemakmuran rakyat. Dalam rangka penguasaan tersebut negara memberi wewenang kepada Pemerintah untuk mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan. Pengurusan hutan bertujuan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya serta serbaguna dan lestari untuk kemakmuran rakyat, meliputi: | Semua hutan di wilayah Republik Indonesia termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesarbesarnya kemakmuran rakyat. Dalam rangka penguasaan tersebut negara memberi wewenang kepada Pemerintah untuk mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan. Pengurusan hutan bertujuan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya serta serbaguna dan lestari untuk kemakmuran rakyat, meliputi: |
| |
1. Perencanaan kehutanan | - Perencanaan kehutanan |
| - Pengelolaan hutan |
2. Pengelolaan hutan | - Penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, serta penyuluhan kehutanan, dan |
| - Pengawasan. |
3. Penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, serta penyuluhan kehutanan, dan | |
| |
4. Pengawasan. | |
| |
Organisasi KPH mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut: | Organisasi KPH mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut: |
| |
1. Menyelenggarakan pengelolaan hutan,meliputi: | - Menyelenggarakan pengelolaan hutan,meliputi: |
| - Tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan |
| - Pemanfaatan hutan dalam hal pemantauan dan pengendalian terhadap pemegang ijin |
| - Penggunaan kawasan hutan dalam hal pemantauan dan pengendalian terhadap pemegang ijin |
| - Pemanfaatan hutan di wilayah tertentu |
| - Rehabilitasi hutan dan reklamasi |
| - Perlindungan hutan dan konservasi alam. |
| - Menjabarkan kebijakan kehutanan Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota untuk diimplementasikan |
| - Melaksanakan kegiatan pengelolaan hutan di wilayahnya mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan serta pengendalian |
| - Melaksanakan pemantauan dan penilaian atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan hutan diwilayahnya. |
| |
a. Tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan | ===== UPTD UNIT XIII KPH LAKITAN BUKIT COGONG ===== |
| |
b. Pemanfaatan hutan dalam hal pemantauan dan pengendalian terhadap pemegang ijin | ==== SEJARAH ==== |
| |
c. Penggunaan kawasan hutan dalam hal pemantauan dan pengendalian terhadap pemegang ijin | Berdasarkan undang undang nomor 41 tahun 1999 dan pp 41 tahun 2007 sejak tahun 2010 beberapa kabupaten membentuk kesatuan pengelolaan hutan baik berupa unit pelaksanaan teknis dinas (UPTD) dibawah dinas kehutanan maupun SKPD. Kabupaten Musi Rawas terdapat kesatuan pengelolaan hutan produksi unit VII Lakitan yang dibentuk berdasarkan peraturan Bupati Musi Rawas sejak diundangkannya peraturan daerah Musi Rawas nomor 1 tahun 2015 tentang pembentukan dan tata kerja kesatuan produksi lakitan sebagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) KPHP Lakitan. Dengan berlakunya undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dengan aturan pelaksanaannya peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 bahwa kewenangan di bidang kehutanan dialihkan ke pemda kabupaten kepada pemda provinsi sejak awal tahun 2017 tidak ada lagi dinas kehutanan di kabupaten. Urusan kehutanan dan kawasan hutan ditangani oleh KPH yang merupakan prwakilan pemerintah provinsi, sektor kehutanan tingkat kabupaten berupa UPT dinas kehutanan provinsi dan wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara adalah KPH Wilayah XIII Lakitan Bukit Cogong. <imgcaption image1|Peta UPTD UNIT XIII LAKITAN BUKIT COGONG >[[https://wikigambut.id/lib/exe/detail.php?id=kebijakan:unit_pengelolaan_hutan&media=kebijakan:peta_uptd_unit_xii_lakitan_bukit_cogong.jpg|{{:peta_uptd_unit_xii_lakitan_bukit_cogong.jpg?400|peta_uptd_unit_xii_lakitan_bukit_cogong.jpg}}]]</imgcaption> |
| |
d. Pemanfaatan hutan di wilayah tertentu | |
| |
e. Rehabilitasi hutan dan reklamasi | |
| |
f. Perlindungan hutan dan konservasi alam. | |
| |
2. Menjabarkan kebijakan kehutanan Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota untuk diimplementasikan | |
| |
3. Melaksanakan kegiatan pengelolaan hutan di wilayahnya mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan serta pengendalian | |
| |
4. Melaksanakan pemantauan dan penilaian atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan hutan diwilayahnya. | |
| |
===== UPTD UNIT XIII KPH LAKITAN BUKIT COGONG ===== | |
| |
SEJARAHBerdasarkan undang undang nomor 41 tahun 1999 dan pp 41 tahun 2007 sejak tahun 2010 beberapa kabupaten membentuk kesatuan pengelolaan hutan baik berupa unit pelaksanaan teknis dinas (UPTD) dibawah dinas kehutanan maupun SKPD. Kabupaten Musi Rawas terdapat kesatuan pengelolaan hutan produksi unit VII Lakitan yang dibentuk berdasarkan peraturan Bupati Musi Rawas sejak diundangkannya peraturan daerah Musi Rawas nomor 1 tahun 2015 tentang pembentukan dan tata kerja kesatuan produksi lakitan sebagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) KPHP Lakitan. Dengan berlakunya undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dengan aturan pelaksanaannya peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 bahwa kewenangan di bidang kehutanan dialihkan ke pemda kabupaten kepada pemda provinsi sejak awal tahun 2017 tidak ada lagi dinas kehutanan di kabupaten. Urusan kehutanan dan kawasan hutan ditangani oleh KPH yang merupakan prwakilan pemerintah provinsi, sektor kehutanan tingkat kabupaten berupa UPT dinas kehutanan provinsi dan wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara adalah KPH Wilayah XIII Lakitan Bukit Cogong. <imgcaption image1|Peta UPTD UNIT XIII LAKITAN BUKIT COGONG>{{ :peta_uptd_unit_xii_lakitan_bukit_cogong.jpg?nolink&500x250 |peta_uptd_unit_xii_lakitan_bukit_cogong.jpg}}</imgcaption> | |
| |
==== JARAK TEMPUH ==== | ==== JARAK TEMPUH ==== |
| |
1. [[https://www.menlhk.go.id/site/single_post/1471|https://www.menlhk.go.id/site/single_post/1471]] | 1. [[https://www.menlhk.go.id/site/single_post/1471|https://www.menlhk.go.id/site/single_post/1471]] |
2. https://www.menlhk.go.id/site/post/109 | |
| 2. [[https://www.menlhk.go.id/site/post/109|https://www.menlhk.go.id/site/post/109]] |
| |
{{tag>rintisan}} | {{tag>rintisan}} |
| |
| |