Hutan konservasi merupakan kawasan hutan yang memiliki fungsi untuk menjaga dan melestarikan keanekaragaman tumbuhan, satwa, serta ekosistem1 didalamnya. Hutan konservasi juga memilik fungsi lain yaitu menjalankan fungsi lindung. Karakteristik hutan konservasi yaitu tingginya keanekaragaman hayati yang ada didalamnya. Tingginya keanekaragaman hayati dalam hutan konservasi dapat menunjukkan kemampuan hutan tersebut dalam menjaga keseimbangan ekosistem2 .
UU No. 41/1999 tentang Kehutanan mengklasifikasikan kawasan hutan konservasi menjadi tiga macam antara lain:
Pada tahun 2020, luas hutan konservasi yang masih memiliki tutupan hutan sebesar 21,9 juta hektare, sedangkan kawasan konservasi tanpa tutupan hutan seluas 4,5 juta hektare. Pada tahun 2015, luas hutan konservasi dengan tutupan hutan sekitar 27 hektare, kemudian ditahun 2020 mengalami penurunan luas hutan, hal ini disebabkan karena adanya deforestasi hutan konservasi berupa alih guna lahan.
Tingginya tingkat deforestasi hutan konservasi dapat mengancam keseimbangan ekosistem. Jika dilihat dalam skala yang lebih besar, hal ini dapat mengakibatkan hilangnya fungsi lindung dan dapat meningkatkan emisi karbon di udara yang berdampak pada perubahan iklim.
Pemanfataan sumberdaya hutan konservasi ditujukan untuk memperoleh keuntungan secara ekonomis tanpa mengesampingkan aspek ekologis. Prinsip pemanfaatan hutan konservasi berupa pemanfaatan yang bertanggung jawab terhadap kelestarian alam. Sumberdaya hutan yang dapat diperoleh dari hutan konservasi berupa hasil hutan bukan kayu (HHBK) karena pemanfaatan HHBK tidak menimbulkan kerusakan dan dapat menjaga kelestarian alam.