Hutan lindung menurut UU No. 41 tahun 1999 merupakan kawasan hutan yang berfungsi sebagai sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah. Penetapan kawasan hutan menjadi hutan lindung didasari pada letak geografis dan karakteristik wilayahnya. Wilayah hutan lindung dapat meliputi hutan rakyat, hutan adat, hutan produksi, dan hutan konservasi. Umumnya hutan lindung berada di wilayah lereng gunung dan tepi pantai yang berbatasan dengan pemukiman masyarakat. Berdasarkan publikasi statistik Kementerian Lingkungan Hidup tahun 2015, luas hutan lindung di Indonesia sebesar 29,7 juta hektare.
Peraturan perundang-undangan yang mengatur pelestarian fungsi hutan lindung antara lain:
Dalam PP No. 23 tahun 2021 tentang penyelenggaran kehutanan, penetapan fungsi lindung bagi kawasan hutan jika memenuhi kriteria sebagai berikut:
Pemanfaatan hutan lindung dapat berupa pemanfaatan kawasan untuk ekowisata, pemanfaatan jasa lingkungan, manfaat penelitian, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu. Selain itu, fungsi utama hutan lindung yaitu sebagai sistem penyangga kehidupan yang meliputi: