Izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan (IUPJL) merupakan izin usaha yang diberikan oleh pihak berwenang untuk memanfaatkan jasa lingkungan pada hutan lindung dan/atau hutan produksi. Jasa lingkungan merupakan salah satu produk hasil hutan bukan kayu yang dampaknya tidak dapat dirasakan secara langsung (intangible). Pemanfaatan hasil hutan dari jasa lingkungan dapat berupa udara yang segar, kualitas air bersih, habitat flora dan fauna, serta potensi ekowisata. IUPJL dapat diberikan pada perorangan, koperasi, BUMS Indonesia, BUMN, dan BUMD.
Jangka waktu yang diberikan pada IUPJL-HL sesuai dengan kegiatan usahanya, yang terdiri dari:
IUPJL-HL dapat diperpanjang dengan dilakukan evaluasi oleh pemberi izin setiap 1 tahun. Sedangkan IUPJL-HP dilakukan evaluasi setiap 5 tahun sekali.
PP No. 6 tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan