kebijakan:gapoktan

Gapoktan

Bersadarkan Peraturan Menteri Pertanian no 82/Permentan/OT.140/8/2013 tentang Pedoman Pembinaan Kelompok Tani dan Gabungan Kelompoktani. Gapoktan memiliki pengertian gabungan kelompoktani yang terdiri dari beberapa kelompok tani. Kegiatan gapoktan dilakukan dengan kolaborasi untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha. Gabungan kelompoktani dapat menjadi unit yang memproduksi komoditas untuk memenuhi kebutuhan anggotanya dan kebutuhan pasar sehingga dapat menjamin kuantitas, kualitas dan kontinuitas serta stabilitas harga.


Referensi:

http://bppsdmp-ppid.pertanian.go.id/doc/19/PERATURAN%20KEMENTERIAN%20PERTANIAN/UP%20Permentan%20No.82%20Tahun%202013.pdf

  • kebijakan/gapoktan.txt
  • Last modified: 2023/02/11 07:05
  • by Yusi Septriandi