kebijakan:izin_usaha_pemanfaatan_hasil_hutan_kayu

Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK)

Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) merupakan izin yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu melalui kegiatan pemanenan, pengangkutan, dan pemasaran untuk jangka waktu dan volume tersebut.

IUPHHK-HA dikenal dengan istilah lama sebagai hak pengusahaan hutan (HPH). Jangka waktu yang diberikan IUPHHK dalam hutan alam pada hutan produksi yaitu paling lama 55 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi setiap 5 tahun oleh Menteri LHK. IUPHHK-HA dapat diberikan kepada perorangan, koperasi, BUMS Indonesia, BUMN, dan BUMD.

Merupakan izin usaha yang diberikan untuk membangun kawasan dalam hutan alam pada hutan produksi yang memiliki ekosistem penting sehingga dapat dipertahankan fungsi dan keterwakilannya melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan, dan pemulihan ekosistem hutan termasuk penanaman, pengayaan, penjarangan, penangkaran satwa, pelepasliaran flora dan fauna, serta unsur non hayati untuk mengembalikan unsur hayati sehingga tercapai keseimbangan hayati dan ekosistemnya. Apabila kegiatan restorasi ekosistem dalam hutan alam telah diperoleh keseimbangan, dapat diberikan IUPHHK-HA.

Jangka waktu IUPHHK-RE diberikan paling lama 100 tahun. Izin usaha ini hanya diberikan sekali dan tidak dapat diperpanjang. Pengelolaan hutan oleh pemegang izin dievaluasi setiap 5 tahun oleh Menteri LHK. IUPHHK-RE dapat diberikan kepada koperasi, BUMS Indonesia, BUMN, dan BUMD.

Terdapat dua perusahaan yang mendapat Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE), yaitu PT. Global Alam Lestari dan PT. Karawang Ekawana Nugraha. IUPHHK-RE PT. Global Alam Lestari (GAL) merupakan perusahaan yang mendapat izin pemanfaatan dan penyerapan dan/atau penyimpanan karbon dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor SK.494/Menhut-II/2013 tanggal 12 Juli 2013 seluas + 22.280 Ha yang berlokasi di kelompok Hutan Produksi Sungai Lalan, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin dan masuk wilayah kerja UPTD KPH Wilayah II Lalan Mendis (Unit II dan Unit III). Wilayah konsesi PT. GAL 100% lahan gambutplugin-autotooltip__default plugin-autotooltip_bigLahan Gambut

Lahan gambut merupakan bagian dari lanskap ekosistem gambut, salah satu ekosistem khas lahan basah yang dimiliki Indonesia. Gambut berasal dari tanah yang terdapat akumulasi sisa-sisa makhluk hidup yang melapuk, mengandung bahan organik >12% dengan ketebalan lebih dari 50 cm
dengan kedalaman rata-rata 4,4 m.

IUPHHK-RE PT. Karawang Ekawana Nugraha (KEN) merupakan perusahaan yang mendapat izin pemanfaatan dan penyerapan dan/atau penyimpanan karbon dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor SK.142/MENHUT-II/2014 tanggal 11 Februari 2014 seluas + 8.300 Ha yang berlokasi di Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir dan masuk wilayah kerja UPTD KPH Wilayah IV Sungai Lumpur – Sungai Batang Riding (Unit XXIII dan Unit XXIV).

Izin ini diberikan untuk pengusahaan hutan tanaman pada hutan produksi, dapat berupa hutan tanaman industri (HTI), hutan tanaman rakyat (HTR), ataupun hutan tanaman hasil rehabilitasi (HTHR). Jangka waktu IUPHHK-HT diberikan selama 100 tahun, diberikan sekali, dan tidak dapat diperpanjang. Pelaksanaan izin ini dievaluasi oleh Menteri LHK setiap 5 tahun sekali.

IUPHHK-HTI dapat diberikan kepada koperasi, BUMS Indonesia, BUMN, dan BUMD. IUPHHK-HTR dapat diberikan kepada perorangan dan koperasi. Sedangkan IUPHHK-HTHR dapat diberikan kepada perorangan, koperasi, BUMS Indonesia, dan BUMD.


  • kebijakan/izin_usaha_pemanfaatan_hasil_hutan_kayu.txt
  • Last modified: 2023/02/11 07:13
  • by Yusi Septriandi