kebijakan:kebijakan_jual_beli_karbon

Differences

This shows you the differences between two versions of the page.

Link to this comparison view

Both sides previous revision Previous revision
Next revision
Previous revision
kebijakan:kebijakan_jual_beli_karbon [2023/02/12 02:51] Rabbirl Yarham Mahardikakebijakan:kebijakan_jual_beli_karbon [2023/02/12 04:45] (current) Nunung Muharamawati
Line 1: Line 1:
-====== Kebijakan Jual Beli Karbon ======+====== Kebijakan dan Mekanisme Jual Beli Karbon ======
  
-Jual beli karbon atau populer dengan kredit karbon merupakan sebuah mekanisme dalam meminimalkan emisi gas rumah kaca (GRK) yang pertama kali diperkenalkan dalam dokumen Protokol Kyoto, sementara pada Persetujuan Paris dilakukan validasi dalam pendekatan mekanisme kredit sebagai sarana mengurangi emisi<sup>1</sup> . Satu unit kredit karbon setara dengan penurunan emisi 1 ton karbon dioksida (CO2).  Indonesia sendiri telah melegalkan kegiatan tersebut dengan menerapkan pajak karbon. Pajak karbon adalah salah satu dari Nilai Ekonomi Karbon (NEK) yang dapat menambah pendapatan negara<sup>2</sup> . Kebijakan pajak karbon yang telah disahkan oleh Kementerian Keuangan diataur dalam Undang-Undang No. 07 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan yang didalamnya membahasa pengenaan atas emisi karbon. Kebijakan lain juga ditetapkan pada Persetujuan Presiden (Perpres) No. 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan NEK<sup>3</sup> .+Jual beli karbon atau populer dengan kredit karbon merupakan sebuah mekanisme dalam meminimalkan emisi gas rumah kaca (GRK) yang pertama kali diperkenalkan dalam dokumen Protokol Kyoto, sementara pada Persetujuan Paris dilakukan validasi dalam pendekatan mekanisme kredit sebagai sarana mengurangi emisi<sup>1</sup>  . Satu unit kredit karbon setara dengan penurunan emisi 1 ton karbon dioksida (CO2). Indonesia sendiri telah melegalkan kegiatan tersebut dengan menerapkan pajak karbon. Pajak karbon adalah salah satu dari Nilai Ekonomi Karbon (NEK) yang dapat menambah pendapatan negara<sup>2</sup> . Kebijakan pajak karbon yang telah disahkan oleh Kementerian Keuangan diatur dalam Undang-Undang No. 07 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan yang didalamnya membahasa pengenaan atas emisi karbon. Kebijakan lain juga ditetapkan pada Persetujuan Presiden (Perpres) No. 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan NEK<sup>3</sup>  . 
 +===== Mekanisme Kredit Karbon Gambut di Indonesia ===== 
 + 
 +[[https://wikigambut.id/lib/exe/detail.php?id=kebijakan:kebijakan_jual_beli_karbon&media=kebijakan:kebakaran_gambut_di_batu_ampar_kubu_raya_2019.jpg|{{.:kebakaran_gambut_di_batu_ampar_kubu_raya_2019.jpg?400|Kebakaran Gambut di Kubu Raya}}]] 
 + 
 +Lahan gambut merupakan bagian dari lahan basah yang menyimpan karbon dalam jumlah yang sangat masif, namun pengelolaannya masih menjadi tantangan<sup> 4 </sup>  . Pasca bencana besar kebakaran gambut di Indonesia tahun 2015, lahan gambut terbakar diperkirakan sekitar 623 ribu ha di Sumatera, Kalimantan dan Papua dan telah mengemisi sekitar 2 MtC<sub>eq<sup>5</sup>  </sub>. Pada kondisi ini diperlukan konservasi lahan gambut sehingga pengurangan emisi dari lahan gambut dapat dikurangi dan fungsi ekologisnya sebagai sekuestrasi karbon dapat terjaga. Restorasi lahan gambut, seperti pembasahan dan revegetasi, adalah salah satunya kegiatan konservasi yang dapat mengurangi emisi secara nasional dan global<sup>6,7</sup>  . Jika muka air tanah dikembalikan pada kondisi sebelum drainase makaemisi GRK akan berkurang, yang pada akhirnya akan beralih arah dari sumber karbon ke penyerap karbon<sup>8</sup>  . Lebih jauh proses revegetasi bertujuan untuk mengembalikan spesies tumbuhan endemik dan/atau jenis tanaman lain yang adaptif terhadap kondisi gambut dan juga memiliki nilai ekonomi. 
 + 
 +Mekanisme kredit karbon di Indonesia terutama dalam ide penetapan harga karbon masih sangat terbatas diimplementasikan serta kurangnya literatur yang berhubungan dengan kredit karbon untuk konservasi lahan gambut. Hal ini dapat menjadi penghalang untuk mitigasi dan pembangunan lahan gambut berkelanjutan di Indonesia. Indonesia berkomitmen untuk mengurangi GRK sebesar 26% secara mandiri dan/atau 41% dengan dukungan internasional (tambahan 12% bersyarat) untuk NDC-nya<sup>9</sup>  . Berbagai kegiatan dan kebijakan\\ 
 +telah dirancang dan diterapkan untuk mencapai tujuan ini, termasuk kebijakan penggunaan lahan dan kehutanan. 
 +===== Manfaat Jual Beli Karbon Bagi Indonesia ===== 
 + 
 +Indonesia memulai dalam penjualan emisi karbon pada tahun 2005, melalui proyek CDM (Clean Development Mechanism) atau Mekanisme Pembangunan Bersih. Proyek CDM merupakan suatu proyek penurunan emisi yang bertujuan mendapatkan sertifikasi penurunan emisi (certified emission reduction) atau CER. Data Kementerian Lingkungan Hukum dan Kehutanan tahun 2015 menyebutkan bahwa 37 dari total 215 proyek CDM berhasil menurunkan emisi sebesar 10.097,175 ton CO2 dan 329,483 ton CO2e dari perdagangan karbon bilateral dengan Jepang. Kerja sama tersebut menghasilkan investasi sebesar US$150 juta atau Rp2,1 triliun <sup>11</sup>. Perdagangan karbon menyumbang perananan yang besar dalam penerimaan kas negara. Manfaat lain dari jual beli karbon yaitu mendorong investasi hijau, prinsip investasi hijau yaitu kegiatan penanaman modal yang memiliki komitmen pada pelestarian alam dan lingkungan hidup. Melalui Perpres nomor 98 tahun 2021 diharapkan bisa menggerakkan lebih banyak pembiayaan dan investasi hijau yang berdampak pada pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK). 
 + 
 +[[http://example.com|External Link]]
  
 ===== Bibliografi ===== ===== Bibliografi =====
  
-----+<sup>1</sup>  Corporate Finance Institute 2021 What Is Carbon Credit? (CFI Education Inc.) 
 + 
 +<sup>2</sup>  [[https://gatrik.esdm.go.id/assets/uploads/download_index/files/2bb41-bahan-bkf-kemenkeu.pdf|https://gatrik.esdm.go.id/assets/uploads/download_index/files/2bb41-bahan-bkf-kemenkeu.pdf]] 
 + 
 +<sup>3</sup>  [[https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/187122/perpres-no-98-tahun-2021|https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/187122/perpres-no-98-tahun-2021]] 
 + 
 +<sup>4</sup>  Goldstein J E 2015 Knowing the subterranean: land grabbing, oil palm, and divergent expertise in Indonesia’s peat soil Environment and Planning A: Economy and Space 48 754-70 
 + 
 +<sup>5</sup>  Setyawati W and Suwarsono 2018 Carbon emission from peat fire in 2015 IOP Conference Series: Earth and Environmental Science 166 012041 
 + 
 +<sup>6</sup>  Emmer I M and Joosten H 2010 Peatland rewetting & conservation requirements for carbon markets Researchgate.Net 0–5 
 + 
 +<sup>7</sup>  Murdiyarso D, Sasmito M F S and Rustini A 2017 Greenhouse gas emissions in restored secondary tropical peat swamp forests Mitig Adapt Strateg Glob Change 24 507–20 
 + 
 +<sup>8</sup>  Joosten H 2015 Peatlands, Climate Change Mitigation and Biodiversity Conservation: An Issue Brief on The Importance of Peatlands for Carbon and Biodiversity Conservation and The Role of Drained Peatlands as Greenhouse Gas Emission Hotspots. (Norden, Denmark: Nordic Council of Ministers) 
 + 
 +<sup>10</sup>  Government of Indonesia 2016 First Nationally Determined Contribution Republic of Indonesia
  
-[[https://gatrik.esdm.go.id/assets/uploads/download_index/files/2bb41-bahan-bkf-kemenkeu.pdf|https://gatrik.esdm.go.id/assets/uploads/download_index/files/2bb41-bahan-bkf-kemenkeu.pdf]]\\ +<sup>11</sup> Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 2015 
-[[https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/187122/perpres-no-98-tahun-2021|https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/187122/perpres-no-98-tahun-2021]]+
  
-{{tag>rintisan}}+ {{tag>rintisan}}
  
  
  • kebijakan/kebijakan_jual_beli_karbon.1676170312.txt.gz
  • Last modified: 2023/02/12 02:51
  • by Rabbirl Yarham Mahardika