kebijakan:kebijakan_jual_beli_karbon

This is an old revision of the document!


Kebijakan Jual Beli Karbon

Jual beli karbon adalah kegiatan untuk mengurangi emisi karbon. Indonesia sendiri telah melegalkan kegiatan tersebut dengan menerapkan pajak karbon. Pajak karbon adalah salah satu dari Nilai Ekonomi Karbon (NEK) yang dapat menambah pendapat negara. Kebijakan pajak karbon yang telah disahkan oleh Kementerian Keuangan diataur dalam Undang-Undang No. 07 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan yang didalamnya membahasa pengenaan atas emisi karbon. Kebijakan lain juga ditetapkan pada Persetujuan Presiden (Perpres) No. 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan NEK .


https://gatrik.esdm.go.id/assets/uploads/download_index/files/2bb41-bahan-bkf-kemenkeu.pdf
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/187122/perpres-no-98-tahun-2021

  • kebijakan/kebijakan_jual_beli_karbon.1666327291.txt.gz
  • Last modified: 2023/01/17 22:52
  • (external edit)