kebijakan:kebijakan_jual_beli_karbon

This is an old revision of the document!


Kebijakan dan Mekanisme Jual Beli Karbon

Jual beli karbon atau populer dengan kredit karbon merupakan sebuah mekanisme dalam meminimalkan emisi gas rumah kaca (GRK) yang pertama kali diperkenalkan dalam dokumen Protokol Kyoto, sementara pada Persetujuan Paris dilakukan validasi dalam pendekatan mekanisme kredit sebagai sarana mengurangi emisi1 . Satu unit kredit karbon setara dengan penurunan emisi 1 ton karbon dioksida (CO2). Indonesia sendiri telah melegalkan kegiatan tersebut dengan menerapkan pajak karbon. Pajak karbon adalah salah satu dari Nilai Ekonomi Karbon (NEK) yang dapat menambah pendapatan negara2 . Kebijakan pajak karbon yang telah disahkan oleh Kementerian Keuangan diataur dalam Undang-Undang No. 07 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan yang didalamnya membahasa pengenaan atas emisi karbon. Kebijakan lain juga ditetapkan pada Persetujuan Presiden (Perpres) No. 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan NEK3 .

  • kebijakan/kebijakan_jual_beli_karbon.1676170405.txt.gz
  • Last modified: 2023/02/12 02:53
  • by Rabbirl Yarham Mahardika