kebijakan:latar_belakang_rencana_restorasi_ekosistem_gambut_sumatera_selatan

Differences

This shows you the differences between two versions of the page.

Link to this comparison view

Both sides previous revision Previous revision
Next revision
Previous revision
kebijakan:latar_belakang_rencana_restorasi_ekosistem_gambut_sumatera_selatan [2022/10/14 07:08] Yusi Septriandikebijakan:latar_belakang_rencana_restorasi_ekosistem_gambut_sumatera_selatan [2023/01/17 20:16] (current) – external edit 127.0.0.1
Line 1: Line 1:
 +{{tag>rintisan}}
 +
 ====== Latar Belakang Rencana Restorasi Ekosistem Gambut Sumatera Selatan ====== ====== Latar Belakang Rencana Restorasi Ekosistem Gambut Sumatera Selatan ======
  
-**Lahan gambut**, terutama **gambut** dangkal, telah dimanfaatkan oleh masyarakat lokal di Indonesia selama berabad-abad. Namun baru belakangan ini terjadi pengeringan dalam skala besar, akibat konversi penggunaan lahan menjadi perkebunan, hutan tanman industri, maupun tipe penggunaan lahan lainnya. Pengeringan dan k**onversi lahan gambut** penggunaan pertanian telah memicu berbagai masalah lingkungan dan **degradasi ekologis**, termasuk di dalamnya adalah tingginya [[:emisi_gas_rumah_kaca|emisi gas rumah kaca]]** , menurunnya **fungsi hidrologi** dan hilangnya **keanekaragaman hayati****Pengeringan lahan gambut** menyebabkan **bentang lahan** tersebut menjadi rentan terhadap bahaya **kebakaran** selama **periode kering**. Sebaliknya di musim penghujan, bentang lahan yang sama rentan akan **bahaya banjir****Kabut asap** yang timbul karena **kebakaran gambut** di **Indonesia** telah menjadi perhatian masyarakat global selama bertahun-tahun. Selain itu, isu keanekaragaman hayati dan emisi gas rumah kaca keduanya memiliki relevansi global, yang semakin menambah urgensi penanganan konversi lahan gambut di Indonesia.\\ +Lahan gambut, terutama gambut dangkal, telah dimanfaatkan oleh masyarakat lokal di Indonesia selama berabad-abad. Namun baru belakangan ini terjadi pengeringan dalam skala besar, akibat konversi penggunaan lahan menjadi perkebunan, hutan tanman industri, maupun tipe penggunaan lahan lainnya. Pengeringan dan konversi lahan gambut penggunaan pertanian telah memicu berbagai masalah lingkungan dan degradasi ekologis, termasuk di dalamnya adalah tingginya [[:ekosistem:emisi_gas_rumah_kaca|emisi gas rumah kaca]] , menurunnya fungsi hidrologi dan hilangnya keanekaragaman hayati. Pengeringan lahan gambut menyebabkan bentang lahan tersebut menjadi rentan terhadap bahaya kebakaran selama periode kering. Sebaliknya di musim penghujan, bentang lahan yang sama rentan akan bahaya banjir. Kabut asap yang timbul karena kebakaran gambut di Indonesia telah menjadi perhatian masyarakat global selama bertahun-tahun. Selain itu, isu keanekaragaman hayati dan emisi gas rumah kaca keduanya memiliki relevansi global, yang semakin menambah urgensi penanganan konversi lahan gambut di Indonesia.\\ 
-Pemerintah Indonesia telah menunjukkan keinginan yang kuat untuk bertindak dalam memerangi **kebakaran hutan** dan gambut, sementara pada saat yang sama juga mempercepat proses pemulihan **ekosistem gambut** yang telah rusak. **Komitmen tersebut telah diterjemahkan ke dalam kebijakan, program dan pengaturan kelembagaan paska kebakaran besar pada tahun 2015. Pada 6 Januari 2016, melalui **Peraturan Presiden 1/2016****** [[:badan_restorasi_gambut_dan_mangrove|Badan Restorasi Gambut]] Indonesia (Badan Restorasi Gambut/BRG) didirikan. Peraturan tersebut dengan jelas menyatakan bahwa BRG memiliki tanggung jawab untuk merencanakan dan memimpin kegiatan [[:restorasi_gambut|restorasi gambut]] pada 2 juta hektar lahan gambut dalam waktu 5 tahun. Daerah prioritas untuk restorasi adalah ekosistem gambut di 7 provinsi: [[:riau|Riau]]****Jambi**** [[:provinsi_sumatera_selatan|Sumatra Selatan]]****Kalimantan Barat****Kalimantan Tengah****Kalimantan Selatan** dan **Papua**. Dasar aturan implementasi yang lebih kuat dikeluarkan pada akhir tahun 2016 melalui **Peraturan Pemerintah 57/2016**. Peraturan ini menggarisbawahi perlunya proses perencanaan yang inklusif dan terintegrasi yang tertuang didalam ** [[:rencana_perlindungan_dan_manajemen_ekosistem_gambut_rppeg|Rencana Perlindungan dan Manajemen Ekosistem Gambut/RPPEG]]** di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten. Sebagaimana diamanatkan oleh kebijakan tersebut, RPPEG harus dikembangkan secara terpadu di seluruh wilayah ekosistem gambut Indonesia serta mencakup: (i) pemanfaatan dan/atau **perlindungan gambut**; (ii) perlindungan dan pemeliharaan kualitas dan fungsi gambut; (iii) tata kelola, pemantauan dan pemanfaatan ekosistem gambut berkelanjutan; dan (iv) **mitigasi dan adaptasi perubahan iklim**. Sebagai perwujudan percepatan perencanaan restorasi, BRG juga mengeluarkan **Peraturan Kepala Badan no. 4 tahun 2017** tentang Panduan Penyusunan **Rencana Restorasi Ekosistem Gambut (RREG)**.\\ +Pemerintah Indonesia telah menunjukkan keinginan yang kuat untuk bertindak dalam memerangi kebakaran hutan dan gambut, sementara pada saat yang sama juga mempercepat proses pemulihan ekosistem gambut yang telah rusak. Komitmen tersebut telah diterjemahkan ke dalam kebijakan, program dan pengaturan kelembagaan paska kebakaran besar pada tahun 2015. Pada 6 Januari 2016, melalui Peraturan Presiden 1/2016, [[:kebijakan:badan_restorasi_gambut_dan_mangrove|Badan Restorasi Gambut]] Indonesia (Badan Restorasi Gambut/BRG) didirikan. Peraturan tersebut dengan jelas menyatakan bahwa BRG memiliki tanggung jawab untuk merencanakan dan memimpin kegiatan [[:kebijakan:restorasi_gambut|restorasi gambut]] pada 2 juta hektar lahan gambut dalam waktu 5 tahun. Daerah prioritas untuk restorasi adalah ekosistem gambut di 7 provinsi: [[:riau|Riau]], Jambi, [[:sumatera_selatan|Sumatra Selatan]], Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Papua. Dasar aturan implementasi yang lebih kuat dikeluarkan pada akhir tahun 2016 melalui Peraturan Pemerintah 57/2016. Peraturan ini menggarisbawahi perlunya proses perencanaan yang inklusif dan terintegrasi yang tertuang didalam [[:kebijakan:rencana_perlindungan_dan_pengelolaan_ekosistem_gambut|Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG]]di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten. Sebagaimana diamanatkan oleh kebijakan tersebut, RPPEG harus dikembangkan secara terpadu di seluruh wilayah ekosistem gambut Indonesia serta mencakup: (i) pemanfaatan dan/atau perlindungan gambut; (ii) perlindungan dan pemeliharaan kualitas dan fungsi gambut; (iii) tata kelola, pemantauan dan pemanfaatan ekosistem gambut berkelanjutan; dan (iv) mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Sebagai perwujudan percepatan perencanaan restorasi, BRG juga mengeluarkan Peraturan Kepala Badan no. 4 tahun 2017 tentang Panduan Penyusunan Rencana Restorasi Ekosistem Gambut (RREG).\\ 
-Pada bulan Februari 2017, K**ementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan** juga mengeluarkan Keputusan Menteri tentang Penetapan [[:peta_fungsi_ekosistem_gambut_nasional|Peta Fungsi Ekosistem Gambut Nasional]] Peta ekosistem yang dihasilkan pada skala 1: 250.000 menetapkan 12.3 juta hektar lahan gambut dengan ** [[:fungsi_perlindungan|fungsi perlindungan]]**dan 12,2 juta hektar [[:fungsi_budidaya|fungsi budidaya]]** .\\ +Pada bulan Februari 2017, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga mengeluarkan Keputusan Menteri tentang Penetapan [[:kebijakan:peta_fungsi_ekosistem_gambut_nasional|Peta Fungsi Ekosistem Gambut Nasional]] Peta ekosistem yang dihasilkan pada skala 1: 250.000 menetapkan 12.3 juta hektar lahan gambut dengan [[:ekosistem:fungsi_lindung_ekosistem_gambut|fungsi perlindungan]]dan 12,2 juta hektar [[:ekosistem:fungsi_budidaya|fungsi budidaya]] .\\ 
-Saat ini BRG telah menyarankan bahwa upaya restorasi lahan gambut di Indonesia akan mengikuti tiga pendekatan, yakni: 1) pembasahan kembali lahan gambut yang dikeringkan (**rewetting**) ; 2) penanaman kembali lahan gambut yang terdeforestasi dan terdegradasi (** [[:replanting|]]**); dan 3) revitalisasi kembali komunitas lokal di sekitarnya (**[[:revitalization|]]**), termasuk kapasitas untuk mengakses dan memanfaatkan barang dan jasa dari lahan gambut. Pendekatan-pendekatan ini bersama dengan semua peraturan dan keputusan di tingkat nasional, perlu diterjemahkan ke dalam **rencana tindakan** yang konkret yang sesuai untuk konteks lokal di setiap **wilayah target restorasi**.\\ +Saat ini BRG telah menyarankan bahwa upaya restorasi lahan gambut di Indonesia akan mengikuti tiga pendekatan, yakni: 1) pembasahan kembali lahan gambut yang dikeringkan (rewetting) ; 2) penanaman kembali lahan gambut yang terdeforestasi dan terdegradasi ([[:kebijakan:replanting|]]); dan 3) revitalisasi kembali komunitas lokal di sekitarnya ([[:kebijakan:revitalisasi|]]), termasuk kapasitas untuk mengakses dan memanfaatkan barang dan jasa dari lahan gambut. Pendekatan-pendekatan ini bersama dengan semua peraturan dan keputusan di tingkat nasional, perlu diterjemahkan ke dalam rencana tindakan yang konkret yang sesuai untuk konteks lokal di setiap wilayah target restorasi.\\ 
-Sumatera Selatan adalah salah satu provinsi yang ditargetkan untuk restorasi lahan gambut di Indonesia, dengan lebih dari 1,2 juta hektar lahan gambut atau lebih dari 19% dari total lahan gambut di Sumatera. Bersama dengan Riau, Sumatera Selatan telah menjadi pusat perhatian pada 2015 karena peristiwa kebakaran besar yang terjadi di daerah tersebut. Setelah pembentukan BRG, pada tanggal 7 April 2016, Gubernur Sumatera Selatan membentuk Tim Pemulihan Gambut Provinsi ([[:kebijakan:tim_restorasi_gambut_daerah|Tim Restorasi Gambut Daerah]]/TRGD Sumatra Selatan**) dengan tujuan tunggal untuk merencanakan, mengoordinasikan, memantau dan mengevaluasi kegiatan restorasi di lahan gambut sementara di saat yang sama melakukan program pencegahan kebakaran terpadu. Tak lama setelah itu, **ICRAF/World Agroforestry** memulai studi singkat untuk menguji penerapan Metode Penilaian Peluang Pemulihan (**Restoration Opportunity Assessment Method** - ROAM) di daerah tersebut. Salah satu hasil penelitian menunjukkan bahwa lebih dari 400 ribu ha kawasan restorasi potensial di Sumatra Selatan terletak di lahan gambut. Melalui proses **partisipatif **dengan Forum Pengelolaan Daerah Aliran Sungai/**ForDAS Sumatra Selatan**, opsi-opsi pemulihan telah dipetakan dan diterjemahkan ke dalam rencana bisnis dari 5 **Unit Pengelolaan Hutan** di Sumatra Selatan. Area dan tipe restorasi potensial diarusutamakan ke dalam **Rencana Pertumbuhan Hijau** (Green Growth Plan/GGP) Sumatera Selatan, yang diluncurkan oleh Gubernur Sumatera Selatan dalam Pertemuan **Bonn Challenge** di Palembang pada 10 Mei 2017.+Sumatera Selatan adalah salah satu provinsi yang ditargetkan untuk restorasi lahan gambut di Indonesia, dengan lebih dari 1,2 juta hektar lahan gambut atau lebih dari 19% dari total lahan gambut di Sumatera. Bersama dengan Riau, Sumatera Selatan telah menjadi pusat perhatian pada 2015 karena peristiwa kebakaran besar yang terjadi di daerah tersebut. Setelah pembentukan BRG, pada tanggal 7 April 2016, Gubernur Sumatera Selatan membentuk Tim Pemulihan Gambut Provinsi ([[:tim_restorasi_gambut_daerah|Tim Restorasi Gambut Daerah]]/TRGD Sumatra Selatan) dengan tujuan tunggal untuk merencanakan, mengoordinasikan, memantau dan mengevaluasi kegiatan restorasi di lahan gambut sementara di saat yang sama melakukan program pencegahan kebakaran terpadu. Tak lama setelah itu, ICRAF/World Agroforestry memulai studi singkat untuk menguji penerapan Metode Penilaian Peluang Pemulihan (Restoration Opportunity Assessment Method - ROAM) di daerah tersebut. Salah satu hasil penelitian menunjukkan bahwa lebih dari 400 ribu ha kawasan restorasi potensial di Sumatra Selatan terletak di lahan gambut. Melalui proses partisipatif dengan Forum Pengelolaan Daerah Aliran Sungai/ForDAS Sumatra Selatan, opsi-opsi pemulihan telah dipetakan dan diterjemahkan ke dalam rencana bisnis dari 5 Unit Pengelolaan Hutan di Sumatra Selatan. Area dan tipe restorasi potensial diarusutamakan ke dalam Rencana Pertumbuhan Hijau (Green Growth Plan/GGP) Sumatera Selatan, yang diluncurkan oleh Gubernur Sumatera Selatan dalam Pertemuan Bonn Challenge** di Palembang pada 10 Mei 2017.
  
  
  • kebijakan/latar_belakang_rencana_restorasi_ekosistem_gambut_sumatera_selatan.1665731285.txt.gz
  • Last modified: 2023/01/17 22:52
  • (external edit)