penghidupan:good_agricultural_practices

Good Agricultural Practices (GAP)

Good agrecultural practices

20201204_155842.jpg20201204_155801.jpg

Good Agricultural Partices (GAP) adalah panduan cara budidaya yang baik, benar, ramah lingkungan dan aman dikonsumsi. Penerapan GAP dapat meningkatkan produktivitas, pendapatan maupun kesejahteraan petani. Berdasarkan informasi dari pusat soasial ekonomi dan kebijakan pertanian, Kementerian Pertanian RI diketahui bahwa GAP adalah sebuah teknis penerapan sistem sertifikasi proses produksi pertanian yang menggunakan teknologi maju ramah lingkungan dan berkelanjutan, sehingga produk panen aman dikonsumsi, kesejahteraan pekerja diperhatikan dan usahatani memberikan keuntungan ekonomi bagi petani.

GAP telah diterapkan di Indonesia sejak tahun 2003 dimulai dari GAP komoditas sayuran yang secara berangsur mewajibkan semua produk bahan pangan untuk perdagangkan global memiliki sertifikat GAP. ASEAN-GAP sendiri menekankan terhadap empat komponen yaitu

(1) keamanan konsumsi pangan;

(2) pengelolaan lingkungan dengan benar;

(3) keamanan, kesehatan dan kesejahteraan pekerja lapang;

(4) jaminan kualitas produk dan traceability produk, bila diperlukan .

Ada beberapa macam GAP sesuai dengan komoditas yang dikembangkan, namun umumnya memiliki standard yang hampir sama. Dalam menerapkan GAP, seorang produsen harus memenuhi beberapa ketentuan wajib, ketentuan anjuran dan ketentuan yang disarankan. Untuk tulisan kali ini akan dibahas mengenai beberapa ketentuan GAP buah-buahan sebagai gambaran. Penerapan GAP buah ini berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 61/Permentan/OT.160/11/2006 tanggal 28 November 2006 untuk komoditi buah.


Sumber:

https://evrinasp.com/mengenal-good-agricultural-practices-gap/

http://hortikultura.litbang.pertanian.go.id/Modul%20PTT/Cabai/Budidaya%20Pertanian%20Umum.pdf

  • penghidupan/good_agricultural_practices.txt
  • Last modified: 2023/03/05 05:22
  • by Sri Maliani