sejarah:gambut_dan_syariat_islam

Gambut dan Syariat Islam

Pentingnya kajian ekonomi syari’ah dan lingkungan di perguruan tinggi antara lain pertama secara filosofis ekonomi syari’ah adalah bagian dari disiplin ilmu keislaman yang mengandung visi dan misi dalam mewujudkan kebaikan dan kebahagiaan kehidupan manusia di dunia dan akherat. Kedua, Isu lingkungan adalah isu dan problem global yang harus ditangani sungguh-sungguh dengan pendekatan manajemen dan teori-teori ilmiah yang akurat dan visible, sehingga jaminan keamanan dan kenyamanan kehidupan makhluk Allah SWT di bumi bisa berkelanjutan.

Kedua argumentasi tersebut memiliki signifikansi strategis dalam pengembangan ilmu ekonomi syari’ah Dan Lingkungan ke depan. Pengelolaan dan penanganan lingkungan perspektif ekonomi syari’ah secara ideal telah di pesankan lewat ajaran Islam (al- Qur’an dan Sunnah Nabi saw). Banyak ayat dan hadis yang menyinggung tentang pengelolaan lingkungan, setidaknya dalam QS.7:56 (al- A’raf ayat 56) yang artinya: Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepadaNya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik. Ayat diatas memberi kesempatan kepada manusia untuk berbuat baik yaitu dengan cara mempersiapkan diri untuk menguasai ilmu pengetahuan serta teori mengelola dan menjaga atau konservasi lingkungan salah satunya lahan gambutplugin-autotooltip__default plugin-autotooltip_bigLahan Gambut

Lahan gambut merupakan bagian dari lanskap ekosistem gambut, salah satu ekosistem khas lahan basah yang dimiliki Indonesia. Gambut berasal dari tanah yang terdapat akumulasi sisa-sisa makhluk hidup yang melapuk, mengandung bahan organik >12% dengan ketebalan lebih dari 50 cm
agar tidak banjir dan tidak terjadi kebakaran hutan.

Berapa triliyun yang harus dikeluarkan oleh Negara-negaa dunia termasuk Indonesia dalam merehabilitasi tanah, rumah, harta masyarakat karena musibah banjir atau kebakaran hutan terutama lahan gambutplugin-autotooltip__default plugin-autotooltip_bigLahan Gambut

Lahan gambut merupakan bagian dari lanskap ekosistem gambut, salah satu ekosistem khas lahan basah yang dimiliki Indonesia. Gambut berasal dari tanah yang terdapat akumulasi sisa-sisa makhluk hidup yang melapuk, mengandung bahan organik >12% dengan ketebalan lebih dari 50 cm
yang sulit untuk dipadamkan karena konstur tanahnya yang memiliki beberapa lapisan. Sebaliknya pembiaran terhadap banjir dan aktivitas terus menerus dilakukan sehingga mengakibatkan banjir itu tidak lain disebabkan oleh ulah manusia sendiri. Agaknya peristiwa banjir di Jakarta misalnya relevan dengan pernyataan Allah SWT dalam QS.4:79 (an- Nisa’ ayat 79) yang artinya: Apa saja nikmat yang kamu peroleh adalah dari Allah dan apa saja bencana yang menimpamu, maka dari (kesalahan) dirimu sendiri… Beberapa bencana alam, musibah yang menimpa manusia tidak lain sebagian disebabkan oleh ulah manusia yang tidak memiliki visi dan misi syari’ah, pengabaian tanggungjawab kepada Sang Pencipta (Allah SWT). Ujung-ujungnya akibat kelalaian manusia yang tidak mampu dan tidak serius mengelola lingkungan dengan baik serta bertanggung jawab, berakibat pada kesengsaraan dan kemiskinan masyarakat yang terdampak. Inilah pentingnya pemahaman terhadap ekonomi syari’ah dan lingkungan yang mau tidak mau pasti mengarah pada persoalan ekonomi.penting kita dalam memahami kegiatan hidup baik berekonomi maupun beragama. Ekonomi syari’ah sebagai sebuah ilmu yang mengandung nilai-nilai moral tanpa dibarengi dengan daya dukung action (ilmu terapan) misalnya ilmu konservasi lingkungan, hanya akan menghasilkan suatu pandangan atau ilmu saja teori saja.

Untuk itu Ekonomi syari’ah yang bersumber dari wahyu Allah SWT dijamin kebenarnya, agar bisa direalisasikan secara nyata (bukan sekedar nama “syari’ah) dalam kehidupan umat manusia, menggandengkan Ilmu Ekonomi Sari’ah dengan ilmu terapan misal, ilmu konservasi lingkungan adalah sebuah keniscayan yang perlu diwujudkan.

  • sejarah/gambut_dan_syariat_islam.txt
  • Last modified: 2023/02/04 11:07
  • by Yusi Septriandi