kebijakan:izin_usaha_pemanfaatan_hasil_hutan_kayu

Differences

This shows you the differences between two versions of the page.

Link to this comparison view

Both sides previous revision Previous revision
Next revision
Previous revision
kebijakan:izin_usaha_pemanfaatan_hasil_hutan_kayu [2022/10/25 03:49] – ↷ Page moved and renamed from iuphhk to kebijakan:izin_usaha_pemanfaatan_hasil_hutan_kayu Yusi Septriandikebijakan:izin_usaha_pemanfaatan_hasil_hutan_kayu [2023/02/11 07:13] (current) Yusi Septriandi
Line 1: Line 1:
-{{tag>rintisan}} 
- 
 ====== Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) ====== ====== Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) ======
  
-Izin usaha [[:pemanfaatan_hasil_hutan|pemanfaatan hasil hutan ]]kayu (IUPHHK) merupakan izin yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu melalui kegiatan pemanenan, pengangkutan, dan pemasaran untuk jangka waktu dan volume tersebut.+Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) merupakan izin yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu melalui kegiatan pemanenan, pengangkutan, dan pemasaran untuk jangka waktu dan volume tersebut.
  
 ==== IUPHHK-HA ==== ==== IUPHHK-HA ====
Line 14: Line 12:
  
 Jangka waktu IUPHHK-RE diberikan paling lama 100 tahun. Izin usaha ini hanya diberikan sekali dan tidak dapat diperpanjang. Pengelolaan hutan oleh pemegang izin dievaluasi setiap 5 tahun oleh Menteri LHK. IUPHHK-RE dapat diberikan kepada koperasi, BUMS Indonesia, BUMN, dan BUMD. Jangka waktu IUPHHK-RE diberikan paling lama 100 tahun. Izin usaha ini hanya diberikan sekali dan tidak dapat diperpanjang. Pengelolaan hutan oleh pemegang izin dievaluasi setiap 5 tahun oleh Menteri LHK. IUPHHK-RE dapat diberikan kepada koperasi, BUMS Indonesia, BUMN, dan BUMD.
 +
 +Terdapat dua perusahaan yang mendapat Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE), yaitu PT. Global Alam Lestari dan PT. Karawang Ekawana Nugraha. IUPHHK-RE PT. Global Alam Lestari (GAL) merupakan perusahaan yang mendapat izin pemanfaatan dan penyerapan dan/atau penyimpanan karbon dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor SK.494/Menhut-II/2013 tanggal 12 Juli 2013 seluas + 22.280 Ha yang berlokasi di kelompok Hutan Produksi Sungai Lalan, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin dan masuk wilayah kerja UPTD KPH Wilayah II Lalan Mendis (Unit II dan Unit III). Wilayah konsesi PT. GAL 100% lahan gambut dengan kedalaman rata-rata 4,4 m.
 +
 +IUPHHK-RE PT. Karawang Ekawana Nugraha (KEN) merupakan perusahaan yang mendapat izin pemanfaatan dan penyerapan dan/atau penyimpanan karbon dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor SK.142/MENHUT-II/2014 tanggal 11 Februari 2014 seluas + 8.300 Ha yang berlokasi di Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir dan masuk wilayah kerja UPTD KPH Wilayah IV Sungai Lumpur – Sungai Batang Riding (Unit XXIII dan Unit XXIV).
  
 ==== IUPHHK-HT ==== ==== IUPHHK-HT ====
Line 26: Line 28:
  
 [[https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2007/6TAHUN2007PP.HTM|PP No. 6 tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan]] [[https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2007/6TAHUN2007PP.HTM|PP No. 6 tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan]]
 +
 +{{tag>rintisan}}
  
  
  • kebijakan/izin_usaha_pemanfaatan_hasil_hutan_kayu.1666669790.txt.gz
  • Last modified: 2023/01/17 22:52
  • (external edit)