kebijakan:kebijakan_jual_beli_karbon

Differences

This shows you the differences between two versions of the page.

Link to this comparison view

Both sides previous revision Previous revision
Next revision
Previous revision
kebijakan:kebijakan_jual_beli_karbon [2023/02/12 02:53] Rabbirl Yarham Mahardikakebijakan:kebijakan_jual_beli_karbon [Unknown date] (current) – removed - external edit (Unknown date) 127.0.0.1
Line 1: Line 1:
-====== Kebijakan dan Mekanisme Jual Beli Karbon ====== 
- 
-Jual beli karbon atau populer dengan kredit karbon merupakan sebuah mekanisme dalam meminimalkan emisi gas rumah kaca (GRK) yang pertama kali diperkenalkan dalam dokumen Protokol Kyoto, sementara pada Persetujuan Paris dilakukan validasi dalam pendekatan mekanisme kredit sebagai sarana mengurangi emisi<sup>1</sup>  . Satu unit kredit karbon setara dengan penurunan emisi 1 ton karbon dioksida (CO2). Indonesia sendiri telah melegalkan kegiatan tersebut dengan menerapkan pajak karbon. Pajak karbon adalah salah satu dari Nilai Ekonomi Karbon (NEK) yang dapat menambah pendapatan negara<sup>2</sup>  . Kebijakan pajak karbon yang telah disahkan oleh Kementerian Keuangan diataur dalam Undang-Undang No. 07 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan yang didalamnya membahasa pengenaan atas emisi karbon. Kebijakan lain juga ditetapkan pada Persetujuan Presiden (Perpres) No. 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan NEK<sup>3</sup>  . 
-=====   ===== 
- 
-===== Bibliografi ===== 
- 
-[[https://gatrik.esdm.go.id/assets/uploads/download_index/files/2bb41-bahan-bkf-kemenkeu.pdf|https://gatrik.esdm.go.id/assets/uploads/download_index/files/2bb41-bahan-bkf-kemenkeu.pdf]] 
- 
-[[https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/187122/perpres-no-98-tahun-2021|https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/187122/perpres-no-98-tahun-2021]] 
- 
-{{tag>rintisan}} 
- 
  
  • kebijakan/kebijakan_jual_beli_karbon.1676170405.txt.gz
  • Last modified: 2023/02/12 02:53
  • by Rabbirl Yarham Mahardika