Table of Contents

Pemanfaatan Hasil Hutan

Pemanfaatan hasil hutan merupakan kegiatan untuk memanfaatkan kawasan hutan, memanfaatkan jasa lingkungan, memanfaatkan hasil hutan kayu, dan hasil hutan bukan kayu secara optimal dan adil untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya. Kegiatan ini ditujukan untuk memperoleh manfaat sosial, ekonomi, dan lingkungan secara maksimal tanpa mengganggu fungsi utama hutan1 . Secara undang-undang, pemanfaatan hasil hutan diatur dalam (1) UUD 1945 Pasal 33 Ayat (3); (2) UU No. 41 tahun 1999; dan (3) PP No. 6 tahun 2007. Kegiatan pemanfaatan hasil hutan memerlukan izin dari pihak berwenang dalam bentuk izin usaha pemanfaatan hutan.

Bentuk Pemanfaatan Hutan

Pemanfaatan hutan dapat dilakukan dalam bentuk sebagai berikut2 :

  1. Kawasan lindung — hutan lindung
  2. Kawasan produksi — hutan produksi
  3. Kawasan suaka alam — hutan konservasi
  4. Kawasan ekowisata

Izin Pemanfaatan Hutan

Izin pemanfaatan hutan merupakan izin yang diterbitkan oleh pihak berwenang kepada pemegang izin. Izin pemanfaatan ini diterbitkan sesuai tujuan dan bentuk pemanfaatannya, yang meliputi izin usaha pemanfaatan kawasan (IUPK), izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan (IUPJL), izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK), izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (IUPHHBK), izin pemungutan hasil hutan kayu (IPHHK), dan izin pemungutan hasil hutan bukan kayu (IPHHBK). Izin pemanfataan hutan diberikan kepada pemegang izin selama beberapa waktu yang berbeda-beda tergantung jenis pemanfaatannya. Izin pemanfaatan juga dapat diperpanjang dan tidak dapat diperpanjang serta dilakukan evaluasi pada periode tertentu oleh pemberi izin1 .


Referensi